Dalam beberapa redaksi hadis yang lain, Rasulullah SAW melanjutkan perkataannya kepada para sahabat:

“Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah (membaca) kitab Allah.” (HR. Bukhari).

Menanggapi hadis di atas, salah satu pemuka ulama Mesir, Syekh Abdullah bin Shidiq al-Ghumari menjadikan hadis tersebut sebagai hujjah atas bolehnya mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an, beliau menjelaskan dalam himpunan fatwanya:

“Berdasarkan hadis ini, dapat ditarik kepahaman bahwa mengambil upah atas membaca Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan, sebab Nabi membiarkan sahabat untuk mengambil kambing sebagai ganti atas bacaan mantra berupa Surah Al-Fatihah dan beliau mengambil bagian (atas kambing tersebut) bersama mereka, lalu beliau mengglobalkan hukum dengan berkata:

"Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah (membaca) kitab Allah."