Dalil ini, merupakan paling kuat yang mengindikasikan pengglobalan hukum (boleh). Sedangkan hadis “Bacalah Al-Qur’an, jangan menjadikannya kering, jangan menjadikannya mahal dan jangan (mencari) makan dengan Al-Qur’an,” adalah hadis yang lemah, sanadnya terputus.

Jika dikira-kirakan keshahihan hadis tersebut, maka sesungguhnya hadis yang telah dijelaskan di atas lebih shahih dan lebih kuat, sebab terdapat dalam dua kitab shahih (Bukhari Muslim). Sedangkan hadis ini terdapat dalam kitab Musnad Ahmad. Sedangkan kitab musnad tidak tertentu (mencantumkan) hadis shahih saja, tapi di dalamnya juga terdapat hadis yang lemah, seperti halnya keterangan yang telah diketahui. (Syekh Abdullah bin Shidiq al-Ghumari, al-Hawi fial-Fatawi al-Ghumari, hal. 36).

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kajian lintas mazhab, ulama mazhab Hanafi berpandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa mengambil dan memberi upah atas bacaan Al-Qur’an, merupakan hal yang terlarang bahkan tergolong sebagai perbuatan yang mengakibatkan dosa.

Berbeda halnya menurut mazhab yang lain yang notabene memperbolehkan hal di atas. Perbedaan pendapat ini secara sistematis disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

“Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan adanya imbalan dan hal tersebut tidak mengakibatkan wujudnya pahala, orang yang mengambil dan memberi upah sama-sama terkena dosa."