Realita yang terjadi pada masa kita berupa membaca Al-Qur’an di sisi kubur dan di tempat umum merupakan hal yang tidak diperbolehkan secara "syara." Akad ijarah (menyewa jasa) atas bacaan Al-Qur’an, merupakan hal yang batal dan hukum asal dari akad ijarah atas mengajar Al-Qur’an adalah tidak diperbolehkan.

Tetapi, ulama muta’akhirin (kontemporer) memperbolehkan akad ijarah atas mengajar Al-Qur’an dengan dalil istihsan. Begitu juga pada hal-hal yang berhubungan dengan syiar agama, seperti menjadi imam dan muazin karena merupakan suatu kebutuhan.  

Imam Malik dan Imam Syafi’i memperbolehkan mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an dan mengajarkannya. Pendapat demikian, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Qalabah, Abu Tsur, dan Ibnu Mundzir, sebab Rasulullah SAW pernah menikahkan "seseorang dengan bacaan Al-Qur’an yang ia kuasai dan hal tersebut diposisikan sebagai mahar, maka diperbolehkan mengambil upah atas Al-Qur’an dalam akad Ijarah.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagama’an Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 1, hal. 291)

Tentang hukum mengambil upah dari bacaan Al-Qur’an, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama memperbolehkan, sedangkan menurut mazhab Hanafi tidak diperbolehkan. Perbedaan pendapat ini sekaligus mengakomodasi beberapa pandangan ulama yang tersebar di Nusantara yang sebagian kalangan memperbolehkannya, dan sebagian lain mengharamkannya.   

Menyikapi hal demikian, sebaiknya kita selektif dalam memilih pendapat. Jika, memang dalam keadaan mendesak, tidak masalah jika kita mengambil upah atas jasa bacaan Al-Qur’an yang telah kita lakukan dengan berpijak pada ulama yang memperbolehkan hal tersebut.