Baca Juga: Tuntunan Islam Menghadapi Orang Bodoh

Namun, ketika dalam keadaan lapang dan kondisi ekonomi yang mapan, sebaiknya kita tidak mengambil upah atas Al-Qur’an yang kita baca atau kita ajarkan, terlebih ketika guru-guru kita melarang terhadap perbuatan tersebut. 

Melansir dari republika.co.id, Dr. Abdul Majid Khon, dalam bukunya "Hadits Tarbawi hadis-hadis Pendidikan" mengatakan hadis di atas menjelaskan larangan menerima hadiah atau gaji. Teks hadis ini tampaknya diawali dengan kata yang menyenangkan tetapi sesungguhnya merupakan ancaman. "Jika engkau senang dikalungi api neraka." 

Tentu, tidak ada yang senang kalung dari api, bahkan menyedihkan dan membinaskan. Itulah ancaman orang yang menerima hadiah dalam pengajaran Al-Qur'an.   

Namun, menurut kitab Auwn al-Ma bud Syarah Sunan Abi Dawud disebutkan, Imam Al-Khathaby menyatakan, para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis di atas.