Sebagai ulama, kata dia, mengambil makna hadis secara tekstual bahwa, mengambil upah atau gaji dalam mengajarkan Al-Qur'an terlarang sebagaimana pendapat al-Zuhriy, Abu Hanifah, dan Ishak bin Rahawayh.

Sebagian mereka berpendapat, tidak apa menerima upah atau gaji dalam pengajaran Al-Qur'an selagi tidak dipersyaratkan, artinya kehendak santri atau murid yang diajar, pendapat al-Hasan, al-Bashriy, Ibnu Sirin dan al-Sya'biy.

Sedangkan, sebagian lain berpendapat boleh memberikan upah atau gaji dalam pengajuan sebagaimana pendapat Malik, Atha,  Syafi’i, dan Tsawr.

Abdul menjelaskan, alasan para imam mazhab itu yang pertama hadis Sahal bin Saad yang menjelaskan bahwa, Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang akan menikah, tetapi tidak ada kemampuan harta untuk mahar.

"Aku nikahkan engkau akan dia dengan mas kawin apa yang kau hafal dari Al-Qur'an.” (HR. Mutafaqun Alaih).