Menurut Abdul hadis-hadis di atas dipahami mereka sebagai sukarelawan, dari awal niatnya mencari pahala bukan mencari pekerjaan. Maka dilarang oleh Rasulullah. Kedua kondisi Ahl al-Shuffah orang miskin hidupnya maka sedekah dari kaum muslimin, seharusnya memang dibantu bukan dipungut biaya.   

Sebagian lagi berpendapat jika seseorang yang mengajar Al-Qur'an itu merupakan kewajiban "ain" tidak boleh memungut upah, atau gaji tetapi jika kewajiban kifayah boleh mengambilnya. 

Hadis tentang mengambil upah dalam pengajaran Al-Qur'an atau agama memang terjadi kontradiktif, ada hadis yang melarang dan ada pula yang memperbolehkannya, dalam teori ilmu hadis disebut "ilmu mukhtalaf al-Hadis." 

Baca Juga: Mengapa Kesurupan Banyak Terjadi Pada Kaum Wanita? Ini Alasannya

Tetapi, dalam hal ini kedua hadis di situ dapat dikompromikan yakni, kemutlakan larangan dibatasi dengan beberapa catatan. Menurut pendapat yang masyhur, jika terjadi kontradiksi dua hadis antara larangan dan kebolehan, hendaknya didahulukan yang larangan, namun dua hadis di atas bukan kontra yang sesungguhnya karena konteksnya berbeda.