"Hadis kebolehan menerima upah dalam konteks ruqiyah atau pengobatan sedangkan, hadis larangan dalam konteks mengajar Al-Qur'an," katanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hukum menerima upah atau gaji dalam pengajaran Al-Qur'an atau agama boleh saja, dengan melihat situasi, dan kondisi murid yang diajar dan guru yang mengajarkan secara wajar. Di antara kondisi murid bukan anak orang miskin, upah tidak persyaratan utama, tidak materialis dan tidak fardhu ain.
Jadi, mengambil upah dalam mengajarkan Al-Qur'an menurut mayoritas ulama membolehkan dengan catatan upah bukan persyaratan utama, dan juga melihat situasi, dan kondisi santri yang diajar dan guru yang mengajarkan secara wajar. (C)
Reporter: Irawati
Editor: Haerani Hambali
