Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali