KONAWE, TELISIK.ID - Kepala Desa Asaki Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe, berinisial SJ  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan warganya sendiri, Asep Hartono.

"Kami sudah naikkan statusnya menjadi tersangka dan hari ini kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan dan Pengadilan," terang Kapolsek Lambuya Iptu Muchsin, S.Si saat via selulernya, Kamis (09/04/2020).

Kapolsek lambuya menjelaskan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Dampak COVID-19, UKM Prediksi Tak Jualan Hingga Lebaran

"Proses mediasi telah ditempuh, namun tidak mencapai titik temu," sambungnya.