Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013, Musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional. Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musisi Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.

Setelah mengetahui sejarah penetapan Hari Musik Nasional dan makna serta tujuannya, ternyata peringatan ini masih menjadi perdebatan di masyarakat. Perdebatan ini tidak lain berkaitan dengan penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.

Dikatakan, penetapan tanggal ini diambil dari hari lahir W.R. Supratman yang menjadi inspirasi musik dan pahlawan nasional yang berjasa menciptakan lagu kebangsaan Indonesia. Namun sebenarnya W.R. Supratman lahir pada 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.

Tentu jika diambil dari latar belakang tanggal lahir W.R. Supratman, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional kurang tepat. Namun di balik itu, hal terpenting dalam hal ini adalah tujuan apresiasi yang diberikan bagi para pegiat musik untuk terus berkarya dan menginspirasi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, musik akan terus dibutuhkan sebagai hiburan menarik yang mempunyai berbagai makna kebaikan di dalamnya. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim