Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. Sayangnya, di era orde baru perayaan Hari Buruh dilarang keras karena identik dengan paham komunis.

Peringatan Hari Buruh kembali menggema di era reformasi. Bahkan pada 1 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali