“Ada tiga waktu yang Rasulullah SAW melarang kami untuk salat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami, yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam sempurna” (HR Muslim).
Melansir Republika.co.id, meskipun ada larangan untuk melakukan salat setelah Subuh dan setelah Ashar, para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat Tahiyatul Masjid di waktu itu. Ada ulama yang memakruhkan salat Tahiyatul Masjid saat itu, ada juga yang membolehkannya.
Selain salat Tahiyatul Masjid, ada juga salat yang menurut ulama boleh dilakukan pada waktu tersebut, yakni salat qadha, yaitu mengganti salat yang ditinggalkan karena alasan tertentu dan mengingatnya pada waktu tersebut.
Adapun hikmah dari larangan salat setelah Subuh dan Ashar adalah untuk membedakan antara ibadah umat Muslim dengan orang kafir yang menyembah matahari.
Orang-orang yang menyembah matahari akan melangsungkan ibadahnya ketika matahari mulai terbit dan saat tenggelamnya matahari.
