Obat herbal terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang terbuat dari ekstrak atau sari bahan alam dapat berupa tanaman obat, sari binatang, maupun mineral.

Berbeda dengan jamu yang biasanya dibuat dengan cara direbus, cara pembuatan OHT sudah menggunakan teknologi maju dan terstandar.

Produsen OHT harus memastikan bahwa bahan-bahan baku yang digunakan dan prosedur ekstraksinya sudah sesuai standar BPOM. Tenaga kerjanya pun harus memiliki keterampilan dan pengetahuan mumpuni tentang cara membuat ekstrak.

Selain itu, produk OHT juga harus melalui uji praklinis di laboratorium untuk menguji efektivitas, keamanan, dan toksisitas obat sebelum diperjualbelikan.

Sebuah produk obat tradisional komersil resmi tergolong OHT jika mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” berupa lingkaran berisi jari-jari daun 3 pasang dan ditempatkan pada bagian atas kiri dari wadah, pembungkus, atau brosurnya.