LOMBOK, TELISIK.ID - Penetapan korban begal Amaq Sinta menjadi tersangka pembunuhan atas 2 pelaku begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih jadi perbincangan.

Kepolisian menyebut, Amaq Sinta ditetapkan tersangka atas dasar bukti yang ditemukan dari olah tempat kejadian perkara serta kesaksian kedua pelaku begal.

Amaq diduga telah melakukan pembunuhan terhadap dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Praya Timur. 

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dilansir Suara.com jaringan Telisik.id.

Melansir Kompas.com, Amaq Sinta adalah warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Pria yang juga dikenal dengan nama Murtede ini memiliki dua anak.