Merujuk pada situs Fakultas Hukum Indonesia, berdasarkan PP No. 70 Tahun 2020, tindakan kebiri kimia dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama adalah penilaian klinis yang melibatkan wawancara klinis, pemeriksaan fisik, dan penilaian psikiatri. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah pelaku layak atau tidak untuk menjalani kebiri kimia.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS BUMN Naik Seratus Persen
Kedua, setelah penilaian klinis, kesimpulan dibuat untuk memastikan kelayakan pelaku. Jika pelaku dinyatakan layak, maka tindakan kebiri kimia akan dilakukan. Jika tidak, penundaan pelaksanaan kebiri kimia dapat dilakukan selama enam bulan dengan penilaian klinis ulang.
Ketiga, pelaksanaan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Proses ini dihadiri oleh jaksa dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik yang dilakukan selama dan setelah tindakan kebiri kimia.
