Selain itu, kebiri kimia tidak dapat diterapkan pada pelaku anak yang berusia di bawah 18 tahun. Untuk pelaku yang usianya antara 18-21 tahun dan memiliki masa hukuman 10 tahun, dampak dari kebiri kimia perlu diteliti lebih lanjut.

Dalam hal etika, pelaksanaan kebiri kimia harus memperhatikan prinsip bioetika kedokteran. Ini termasuk menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia dan kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan seksual. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali