JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu, Senin (13/2/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan pada negara," ucap Hakim.
Sosok Hakim Wahyu ternyata bukan orang sembarangan. Sepak terjang Wahyu tidak diragukan lagi sebagai hakim. Melansir Liputan6.com, dia pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa daerah. Berikut ulasan selengkapnya dikutip dari berbagai sumber.
Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.
