Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307.
Baca Juga: Ada Kontak Bernama 'Tuhan Yesus' di WAG Duren Tiga Sambo Cs, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.
