JAKARTA, TELISIK.ID - Pancasila dicetuskan dan ditetapkan sebagai dasar negara dengan tujuan menjadi alat pemersatu serta pedoman negara Republik Indonesia. Namun, sebagian pihak meyakini rezim demi rezim menyalahgunakan Pancasila sebagai alat kekuasaan.
Dilansir dari website BPIP, istilah Pancasila mulai diperkenalkan di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 28 Mei hingga 1 Juni tahun 1945 namun mengenai dasar negara dibahas pada hari berikutnya.
Adanya sidang ini berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, Jepang kemudian berusaha mendapatkan hati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut.
Ria Casmi Arrsa dalam bukunya bertajuk Deideologi Pancasila (2011), menyebut perdebatan dasar negara Indonesia belum selesai meski sudah merdeka. Terlihat dari rapat-rapat Dewan Konstituante yang dipenuhi gesekan pandangan.
Dewan Konstituante sendiri dibentuk dari hasil Pemilu 1955 yang bertugas menyusun undang-undang dasar (UUD) baru. pengganti UUD Sementara tahun 1950.
