Sehabis era kulturstelsel, melalui UU Agraria (Agrarische Wet) dan UU Perkebunan Gula (Suikerwet), pemilik modal Belanda dan Eropa bebas berinvestasi. Pada fase ini negara sudah mulai didikte oleh kaum Oligarki Belanda dan Eropa. Gubernur Jenderal  sudah mulai diatur pemilik modal dalam skenario "return to capital" yang memanjakan investor.

Jika di Belanda dan Eropa, era ini ditandai dengan demokrasi, akibat meletusnya Revolusi Prancis, 1879, yang mendorong kebebasan rakyat berserikat dan berkumpul, sebaliknya tidak terjadi di negeri jajahan.

Pada pledoinya, BK menunjukkan Kapitalisme/imperialisme modern ini harus dihancurkan. BK ketakutan jika Kapitalisme ini terus berlanjut, suatu waktu akhirnya hanya menyisakan sampah. Indonesia sudah tidak punya kekayaan lagi.

Sebab, dalam analisa Marxian, akumulasi modal terus menerus dikuasai pemodal, karena surplus kapital (value added) dari produksi serta hubungan produksi (relations of production) tidak dikontrol oleh kaum buruh. Dalam penjajahan, kaum Marhaen tidak mengontrol surplus ekonomi yang dieksploitasi negara dan swasta asing itu.

Menyetir perbandingan gerakan kaum buruh SDAP Belanda, yang ingin mensejahterakan buruh melalui perebutan kekuasaan negara, secara legal, BK juga ingin mensejahterakan rakyat melalui perebutan kekuasaan secara legal, yakni melalui Indonesia merdeka.