Baca Juga: Park Nam Model dan Aktor Korea Selatan Mualaf Jalani Puasa Ramadan Pertama di Indonesia
Hukum Menggabungkan Kedua Puasa
Menurut para ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi, serta dijelaskan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, menggabungkan dua ibadah sunnah dalam satu hari dengan satu niat diperbolehkan.
Syaikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa penggabungan niat dua puasa sunnah tetap memberikan pahala penuh dari keduanya, seperti orang yang bersedekah kepada keluarga sekaligus mendapat pahala silaturahmi.
Puasa Syawal termasuk maqshudah li dzatiha diniatkan karena zatnya, sementara Senin-Kamis ghayru maqshudah li dzatiha karena waktu pengangkatan amal, sehingga keduanya bisa digabung tanpa masalah.
