KENDARI, TELISIK.ID - Setelah berniat dan melakukan takbir, seharusnya pikiran dan hati kita fokus untuk beribadah dan tertuju pada Allah SWT. Namun masalahnya, mengendalikan pikiran bukanlah perkara mudah.
Seringkali pikiran lain muncul tiba-tiba di benak kita seperti soal pekerjaan, anak, harta, dan dagangan. Bahkan dalam salat pun, terkadang khayalan aneh datang menghantui pikiran. Sehingga, semua itu membuat kekhusyukan ibadah menjadi terganggu dan berkurang. Bahkan sampai puncak parahnya, kita jadi lupa jumlah rakaat yang sudah kita kerjakan.
Lalu bagaimana hukumnya? Apakah masih sah salat orang yang mengkhayal ketika salat?
Dikutip dari Nu Online, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Fatawa Al-Imam An-Nawawi menjelaskan, "Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? ‘Salatnya sah, namun makruh,’” jawab Imam An-Nawawi.”
Orang yang mengkayal, pikirannya melayang kemana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, salatnya masih dihukumi sah. Meskipun sah, salatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan dia tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.
