Saat ini, wacananya adalah menaikkan PT menjadi 5 persen, angka ini dinilai hasil kompromi politik. Persoalan PT tentu juga kembali membuka perdebatan lama dalam sistem politik Indonesia seperti: Apakah jumlah partai politik di Parlemen perlu lebih disederhanakan atau justru mengedepankan agar suara pemilih tidak hilang dalam Pemilu?
Perdebatan ini menjadi relevan menjelang Pemilu 2029, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan seterusnya harus dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran ambang batas tersebut.
Penyederhanaan Partai Politik di Senayan
Secara politik, besaran angka PT berapa persen pun yang ditetapkan oleh DPR, dibangun atas dasar keinginan penyederhanaan sistem kepartaian. Angka 5 persen yang sedang menguat diperbincangkan oleh DPR, diharapkan dapat terus mengurangi jumlah kehadiran partai politik di parlemen.
Angka persentase dari ambang batas parlemen yang lebih tinggi diharapkan partai politik dituntut memiliki basis dukungan yang lebih kuat agar dapat memperoleh kursi di DPR. Pendukung gagasan ini melihat PT sebagai instrumen untuk mendorong pelembagaan partai, mengurangi fragmentasi parlemen, dan memperkuat efektivitas pemerintahan. Meski dampak buruknya adalah angka suara pemilih yang terbuang (wasted votes) karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi legislatif, ketika ditetapkan 5 persen akan meningkat.
