Ilustrasinya Pemilu 2009 dengan PT 2,5 persen sebanyak 19.048.653 suara pemilih terbuang dari 104.048.118 nasional suara sah nasional; lalu Pemilu 2014 dengan PT 3,5 persen sebanyak 2.968.844 suara pemilih terbuang dari 124,885,737 suara sah nasional; berikutnya Pemilu 2019 dengan PT 4 persen sebanyak 13.594.842 suara pemilih terbuang dari 139,972,260 suara sah nasional; dan terakhir Pemilu 2024 dengan PT tetap 4 persen sebanyak 17.304.303 suara pemilih terbuang dari 151.796.631 suara sah nasional (Rani, 2026).
Semestinya, DPR menyadari bahwa persoalan perumusan angka PT tidak berhenti pada kebutuhan menyederhanakan jumlah partai. Demokrasi juga memiliki prinsip bahwa suara pemilih harus memperoleh representasi yang proporsional. Sebab, ketika ambang batas dinaikkan, suara yang diberikan Pemilih kepada partai yang tidak mencapai angka tersebut tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.
Artinya, semakin tinggi angka threshold, semakin besar pula kemungkinan terdapat suara sah pemilih yang tidak berujung pada representasi di DPR. Oleh karena itu, angka 5 persen PT tidak dapat hanya dipandang sebagai angka administratif, apalagi sekadar angka kompromi, tetapi harus dihitung konsekuensi politik dan konsekuensi representasi politik berupa suara terbuang (wasted votes).
Di sinilah Pertimbangan Putusan MK menjadi pijakan penting. MK menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebelumnya tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan mempertimbangkan seperti menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang (wasted votes), bukan sekadar menentukan angka melalui kompromi politik.
Oleh karena itu, jika angka 5 persen PT hendak dijadikan pilihan untuk Pemilu 2029, pertanyaan utamanya bukan semata-mata angka 5 persen terlalu tinggi atau terlalu rendah, melainkan apa dasar perhitungannya, apa dampak politiknya dan apa dampaknya terhadap representasi suara rakyat.
