Oleh sebab itu, DPR dalam merumuskan angka PT, sepatutnya perlu mengkaji data berbagai hasil pemilu sebelumnya, distribusi suara partai, jumlah kursi DPR, karakteristik daerah pemilihan, serta simulasi berapa banyak suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi. Menaikkan angka ambang batas parlemen, jangan sampai sebagai instrumen untuk mempertahankan partai-partai besar.
Sebaliknya, jangan pula ambang batas dibuat terlalu rendah sehingga fragmentasi partai di parlemen semakin sulit dikendalikan. Sehingga yang dibutuhkan adalah titik keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas pemerintahan. Pada akhirnya, keinginan angka 5 persen dari PT, bukan sekadar soal angka. Angka threshold merupakan pilihan desain kelembagaan demokrasi.
Jika tujuannya adalah penyederhanaan partai, maka semestinya dibarengi dengan penguatan sistem kepartaian, kaderisasi, basis ideologi, dan kualitas representasi. Tetapi jika kenaikan ambang batas hanya menghasilkan lebih banyak suara pemilih yang tidak terwakili, maka penyederhanaan tersebut sebaiknya perlu dikaji kembali.
Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemerintahan yang efektif, namun demokrasi juga harus memastikan suara rakyat tetap memiliki jalan menuju representasi. Oleh karena itu, angka 5 persen semestinya lahir dari kajian yang terukur, transparan, dan berkeadilan, bukan semata-mata dari kompromi politik antarpartai. (*)
