KENDARI, TELISIK.ID - Di bulan Ramadan, banyak pertanyaan seputar hal-hal yang mungkin memengaruhi keabsahan puasa, termasuk mengorek telinga.
Menurut pandangan mayoritas ulama, jawabannya tergantung pada kedalaman dan cara melakukannya.
Mengorek telinga dianggap tidak membatalkan puasa jika hanya membersihkan bagian luar telinga, seperti yang bisa dijangkau dengan jari tanpa alat bantu.
Baca Juga: Keutamaan dan Amalan di 10 Hari Pertama Ramadan
Melansir NU Online, Jumat (27/2/2026), hal ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa membersihkan hidung dan telinga bukan termasuk pembatal puasa, karena telinga tidak dianggap rongga yang langsung menuju pencernaan.
