Siskaeee dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Pada saat diamankan di Bandung, yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan Polrestabes Bandung," kata dia.
Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, penangkapan terhadap Siskaeee ialah buntut dari viralnya video pamer payudara di Bandara YIA. Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.
Dalam video tersebut pelaku menggunakan baju biru dan kacamata.
Siskaeee diamankan di stasiun Bandung pada Sabtu 4 Desember 2021. Ia diamankan seorang diri.
