Konsep ini secara filosofi menggambarkan bahwa sejatinya tidak boleh ada batasan antara peserta didik di dalam kelas dengan realitas sosial masyarakat di luar ruang kelas. Dengan kata lain, institusi pendidikan haruslah memposisikan diri merakyat dan demokratis, sehingga teori yang diajarkan di kelas mempunyai implikasi dan impak terhadap problem sosial di masyarakat.
Sejak Rezim Orde Baru runtuh, pendidikan kita terjebak dalam skema Neoliberalisme yang diusung dalam The Neoliberal Washington Consensus yang menyebabkan munculnya konsep dan praktik dari liberalisasi pendidikan tinggi, pendidikan tidak lagi dilihat sebagai persoalan praksis membebaskan lagi, tapi dilihat sebagai barang dagangan yang bisa diperdagangkan di pasar.
Akibat infiltrasi nilai ini, sistem pendidikan kita hilang falsafahnya dan tergerus dalam skema profit oriented. Dampak negatif lain yang ditimbulkan ialah sistem pendidikan kita terlalu menekankan aspek intelektual dan kurang memperhatikan pembentukan karakter, kepekaan serta tanggung jawab sosial.
Ini buruk! Sebab dengan sistem pendidikan seperti ini hanya akan melahirkan generasi bangsa yang tidak memiliki kesadaran moral dan tumpul nurani. Bisa kita lihat lihat potret sosial kita yang mana sering terjadi kekerasan, konflik, sektarian, fanatisme buta, penindasan, watak koruptif, dan berbagai perbuatan mudarat lainnya, tidak lain dan tidak bukan sedikit banyak dipengaruhi oleh hasil didikan sistem pendidikan kita saat ini.
Hal-hal di atas tentu menunjukan bahwa arah pendidikan nasional makin jauh dari ajaran Tamansiswa. Disamping The Neoliberal Washington Consensus yang menyebabkan munculnya konsep dan praktik dari liberalisasi pendidikan, satu sisi produk hukum di negara kita juga mendukung skema itu seperti yang tercermin dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak memiliki ruh kebangsaan, Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan berbagai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (RPP PPP) yang sangat kapitalistik.
