Baca juga: Kiat-Kiat Agar Salat Khusyuk

"Iya, boleh. Zakat yang telah dia terima sudah merupakan hak miliknya. Boleh dia tasharruf-kan, seperti memberikannya kepada orang lain atau menjualnya," katanya, belum lama ini.

Untuk diketahui, mustahik sendiri dibagi menjadi delapan golongan (asnaf), di antaranya fakir, miskin, panitia zakat, mualaf, budak, orang yang tidak sanggup membayar hutang, pejuang Islam, dan ibnu sabil.

Sementara, orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul, disebut muzakki.

Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria, di antaranya beragama Islam, merdeka, dimiliki secara sempurna, mencapai nisab, dan telah haul. (B)