Ferry menargetkan rencana tersebut mulai berjalan pada 2026. Namun, ia belum memerinci jadwal pelaksanaan, tata cara pembayaran, maupun koperasi yang akan dilibatkan.

Gagasan itu dimaksudkan untuk memperkuat layanan Kopdes Merah Putih sekaligus meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan nasional.

Wacana tersebut juga berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR. Salah satu agenda yang direncanakan ialah pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rancangan itu juga memuat rencana pemberian fungsi baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Dengan demikian, rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih berada dalam tahap pembahasan, sementara mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini tetap menggunakan transfer bank. (C)