Penerimaan pajak menjadi salah satu penyumbang utama dengan realisasi Rp 1.409 triliun atau tumbuh 24,1 persen secara tahunan.
Suahasil mengatakan pengelolaan restitusi pajak tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga meminta pelaku ekonomi memenuhi ketentuan dalam penggunaan restitusi.
"Manajemen restitusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku namun kepatuhan kita minta dari seluruh pelaku ekonomi supaya menggunakan restitusi sesuai aturan yang ada. Kalau hak pelaku usaha pasti akan diberikan," jelasnya.
Selain penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Realisasinya mencapai Rp 210,2 triliun hingga akhir Agustus 2026 atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PNBP Tumbuh 41,7 Persen
