Dilansir dari sultra.kemenkumham.go.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan, selain untuk mensosialisasikan mengenai KUHP, seminar nasional tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum dan hidup dalam masyarakat.

Kemudian, dalam keynote speech yang disampaikan oleh Dirjen HAM, Dhahana Putra menyampaikan, penataan kembali sistem hukum pidana Indonesia bukan saja dilihat dari pembaharuan substansi hukum pidana atau pembaharuan hukum pidana, tetapi juga meliputi pembaharuan budaya hukum pidana.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan salah satu yang disusun pemerintah sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional,” ucap Dhahana.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, perubahan RKUHP menjadi KUHP baru patut dijadikan sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia.

"Perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru merupakan pembelajaran pembangunan hukum pidana Indonesia. Lahirnya KUHP baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP baru merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang,” ungkap Yasonna.