Yasonna menyebut, norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, bicara mengenai pentingnya KUHP dalam hukum Indonesia. Eddy menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi Giat Sosialisasi RUU KUHAP

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar Eddy

Eddy mengatakan, seminar nasional tersebut digelar untuk membicarakan pasal-pasal KUHP. Kemenkumham terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.