"Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu diskusikan karena dalam pasal 2 KUHP, khususnya bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," sambungnya.
Eddy menuturkan, sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026. (B-Adv)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
