Begitulah, agaknya, ketika pembangunanisme mengideologi menginternalisasi liberalisme pembawa kapitalistik bersama kemajuan teknologi.

Benar bahwa (sebutan) premanisme tidak diatur dalam hukum pidana negeri ini. Toh kebanyakan orang atau setidaknya banyak media massa, memaknai lebih-kurang sebagai tindakan memaksa, bahkan dengan kekerasan, yang dilakukan oleh seseorang atau banyak orang, dengan mengatasnamakan suatu kelompok atau bukan, untuk menguasai sesuatu yang bukan haknya.

Para pelaku premanisme itu, agaknya rata-rata pengangguran (jobless), dan kebanyakan berpendidikan pas-pasan, tapi hidup di tengah kemajuan teknologi tinggi khususnya dalam bidang komunikasi.

Boleh jadi, kenyataan ini seperti yang ditulis budayawan (alm) Mochtar Lubis dalam "Ciri Lainnya", yakni “Sifat kita cenderung bermalas-malasan…” ("Manusia Indonesia", 2017: 39).

Begitupun sastrawan yang juga wartawan itu, masih menuliskan dengan “kita”. Artinya, itulah persoalan bersama bangsa di tengah kemiskinan adap dan materi.