Terakhir, dalam grup Whatsap "Pers Mitra Polda Banten" (Sabtu, 17/5/25), Bidang Humas Polda Banten menyajikan rilis berjudul “Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun”.

Intinya, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, menetapkan pengurus KADIN Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri, senilai Rp 5 Triliun, pada Jumat (16/5/25) malam.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan.

Tersangkanya tak cuma sendiri, tapi tiga orang yang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

Seperti dalam rilis tersebut, masing-masing dari para tersangka, punya peran berbeda. I menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Tersangka M memaksa minta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia “chlor alkali-ethylene dichloride” (CA-EDC). Sementara R, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.