Terpadu
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), demikian bunyi Pasal 30 (4) tentang Pertahanan dan Keamanan Negara dalam UUD ’45, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sementara dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 13 tentang Tugas dan Wewenang menyebutkan: Tugas pokok Polri adalah, a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) menegakkan hukum, dan c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayan kepada masyarakat.
Dari peristiwa premanisme yang akhir-akhir ini perburuannya digencarkan oleh Polri, tak bisa dielakkan munculnya kesan seolah kriminal yang satu ini, baru terbangun sebulan dua bulan. Padahal, kriminal premanisme sudah berlangsung bertahun-tahun di negeri ini.
Siapa-siapa yang “memelihara” atau memanfaatkan para preman secara langsung atau tidak langsung untuk suatu kepentingan mereka, jawabannya terpulang kepada penangan dini yang terpadu.
