Maka, ketika pemimpin suatu daerah, misalnya mengatakan, bahwa suatu TKP premanisme tidak ber-RT dan tidak ber-RW, tentu bukan merupakan sebuah alasan pembenar untuk abai akan pembinaan.

Sebab, sangat memrihatinkan di usia RI yang sudah jelang 80 tahun, jika masih ada pemimpin suatu daerah seolah ingin mengatakan pembinaan selama tidak masuk ke wilayah tersebut.

Bukankah walau tidak ada RT dan RW, daerah tersebut secara administratif pemerintahan daerah, toh masuk dalam wilayah desa/ kelurahan, kecamatan, bahkan kota/ kabupaten, dan provinsi yang berangkutan?

Dalam keterpaduan pembinaan sebagai langkah pencegahan, Polri dapat dilibatkan, bukan hanya sebagai “pemadam kebakaran” di kala persoalan sudah runyam atau saat pecah menjadi peristiwa yang menuntut penegakkan hukum.

Polri dapat dilibatkan dalam keterpaduan pembinaan dini. Lebih-lebih lagi, institusi penegak hukum yang satu ini, telah diatur oleh UUD ’45 dan UU-nya sebagai pengayom, pelindung, pemelihara keamanan dan ketertiban, serta  pelayan masyarakat.