Boleh jadi, dia tertarik dengan sajian penulis, yang antara lain: 1. Mengetengahkan upaya gotong-royong yang kian menipis pada warga Indonesia yang beragam etnis ini; 2. Akan tetapi, dia juga menolak sebutan premanisme bila dibawa-bawa ke ranah penegakkan hukum. Sebab, premanisme tidak diatur dalam hukum positif pidana (KUPH) Indonesia, dan oleh karena itu harus diluruskan.
Penulis mencoba melengkapinya. Kemudian, membiarkan dia meluncur dengan pertanyaan, “Apa pendapat penulis tentang upaya institusinya dalam menghadapi masyarakat?”.
Dalam balutan charming-nya yang mengingatkan penulis kepada seorang seniornya yang boleh jadi ia kenal pun tidak, ia terkesan begitu ramah tak dibuat-buat dengan keekspertan dalam penegakan hukum dan pendekatan sosial.
Melalui tulisan ini, penulis merasa lebih leluasa berusaha merespon dengan jawaban kembali kepada masyarakat sebagai pemilik “habitat” peristiwa pemaksaan dengan kekerasan (baca: premanisme).
Penulis merasa masyarakat yang terbina tanggap sesungguhnya mampu secara dini menganulir kejahatan apa pun yang tumbuh dan berkembang di wilayah domisili mereka, termasuk premanisme.
