Sementara pemerintah, terutama Pemerintah Daerah, secara rutin berfungsi membina menumbuhkan keberanian untuk mencegah tumbuh-kembangnya suatu ketidakberesan (baca: kriminal atau penyakit masyarakat apa pun).
Pada saat yang sama, APH menindak sesuai hukum positif, bila peristiwa tersebut tak lagi dapat dicegah secara dini alias benar-benar pecah menjadi peristiwa.
Dengan demikian, tindakan bersama secara dini sebelum menjadi embrio kriminal dapat dilakukan bersama secara dini. Maka, pencegahan (peremptif dan preventif) lebih utama ketimbang baru bertindak ketika sesuatu telah terjadi.
Keterpaduan yang bukan musiman, yakni antara masyarakat dan pemukanya serta penguasa adminsitratif pemerintah setempat dan aparatnya yang peka dengan APH polisi berikut personel yang yang peka, tegas bertindak, dan human dalam pendekatan.
Menipisnya Gotong Royong
