Salah satu penyebabnya yakni mereka tidak terdata dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat proses pendataan atau seleksi tahap pertama maupun seleksi tahap kedua.
Kata Sahi, mereka tidak terdata pada tahap pertama dikarenakan baru mengabdi sebagai honorer di rumah sakit, terhitung mulai tanggal (TMT) tahun 2022.
"Kami heran juga karena satu orang teman kami, TMT Januari tahun 2021 justru belum terdata. Sementara ada yang TMT Juni pada tahun yang sama malah terdata. Kami heran juga bagaimana sistem penginputan data BKPSDM," ujarnya.
Selanjutnya, tahun 2024 mereka yang TMT tahun 2022 memilih untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sehingga secara otomatis tidak bisa lagi mengikuti seleksi tahap kedua sebagai syarat PPPK paruh waktu.
"Waktu itu, kami tidak tahu kalau akan ada pendaftaran tahap kedua. Setelah balik tes baru kami dapat informasi dan aturannya bagi yang ikut seleksi CPNS tidak dapat mengikuti seleksi tahap dua," terangnya.
