JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadan akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Ini berarti ada pengurangan dari jam kerja normal yang biasanya mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
