Dengan adanya Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kementerian PAN-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tambahan yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan pada tahun 2025 ini. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
