Dengan adanya Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Kementerian PAN-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tambahan yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan pada tahun 2025 ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS