Di tengah kebijakan efisiensi anggaran ini, muncul spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan THR dan Gaji ke-13. Isu tersebut berkembang luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN.

Namun, pemerintah memastikan bahwa hak-hak pegawai negeri tetap terjaga tanpa ada pemotongan.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN Cair 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Besaran Semua Golongan

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk membayar THR dan Gaji ke-13 ASN.

"Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," ujar Hasan di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.