Mengutip klikpendidikan.com, Selasa (21/1/2025), berdasarkan diktum kedelapan KepmenPANRB tersebut, terdapat tiga kategori honorer yang akan terdampak pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: 288 Calon PPPK Wakatobi Tes Kejiwaan Bertarif Rp 550.000 per Peserta
Daftar Kategori Honorer yang Terkena Pembatalan Kelulusan
1. Mengundurkan Diri
Tenaga honorer yang sebelumnya memutuskan untuk mengundurkan diri secara resmi tidak akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini berlaku tanpa pengecualian, meskipun mereka sebelumnya telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi.
