2. Dianggap Mengundurkan Diri

Honorer yang dianggap mengundurkan diri juga termasuk dalam kategori yang terkena dampak pembatalan. Status ini berlaku apabila mereka tidak memenuhi tenggat waktu untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh BKN.

3. Meninggal Dunia

Tenaga honorer yang meninggal dunia secara otomatis tidak akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam KepmenPANRB yang telah ditetapkan.

Alasan Honorer Dianggap Mengundurkan Diri