Kondisi yang menyebabkan honorer dianggap mengundurkan diri mencakup kegagalan mereka dalam melengkapi dokumen persyaratan sesuai waktu yang diberikan.
Keputusan ini memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memiliki komitmen kuat dan memenuhi seluruh prosedur administrasi yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, apabila PPPK Paruh Waktu mengajukan permohonan pindah instansi, mereka akan dinyatakan mengundurkan diri. Sebelum resmi diberhentikan, mereka harus melepaskan jabatan yang diemban terlebih dahulu.
Penyebab Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Selain kategori pembatalan kelulusan, pemerintah juga menetapkan sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu setelah mereka diangkat.
