Berikut daftar penyebabnya:
1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS
2. Meninggal Dunia
3. Menyimpang dari Pancasila atau UUD 1945
4. Mencapai Batas Usia Pensiun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan aturan penting mengenai kelulusan PPPK Paruh Waktu
Redaksi ✓
Berikut daftar penyebabnya:
1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS
2. Meninggal Dunia
3. Menyimpang dari Pancasila atau UUD 1945
4. Mencapai Batas Usia Pensiun