5. Terdampak Perampingan Organisasi
6. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
7. Tidak Berkinerja Baik
8. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
9. Dijatuhi Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan aturan penting mengenai kelulusan PPPK Paruh Waktu
Redaksi ✓
5. Terdampak Perampingan Organisasi
6. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
7. Tidak Berkinerja Baik
8. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
9. Dijatuhi Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun