Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai sebagai bukti keabsahan status mereka. Mereka juga berhak menerima gaji serta fasilitas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk gaji minimal setara upah minimum wilayah masing-masing.
Namun, keputusan ini menuntut honorer untuk lebih cermat dalam memenuhi seluruh persyaratan dan tanggung jawab yang diberikan.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan kejelasan, tetapi juga memastikan bahwa hanya tenaga kerja yang kompeten dan berkomitmen yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
